Pengumuman, UMP Sumut Tahun 2018 Sebesar Rp 2,1 Juta

Plt Kadis Naker Provsu Frans Bangun didampingi Kabiro Humas dan Keprotokolan Kantor Gubsu Ilyar Sitorus.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Plt Kadis Ketenagakerjaan Sumut Frans Bangun dan Ketua Apindo Sumut Johan Brien, dipandu Kabiro Humas dan Keprotokolan Kantor Gubsu Ilyas Sitorus saat memberi keterangan kepada wartawan.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Keputusan Gubsu Nomor 188.44/575/KPTS/2017  tanggal 1 November 2017, menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018  sebesar Rp.2.132.188,68.

“UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp. 1.961.354,69”, kata  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun,SH,MH kepada wartawan di kantor Gubsu,Rabu (1/11/2017).

Dalam Konferensi Pers dihadiri Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Johan Brien, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Sumut,Nelson Manalu, dipandu Kabiro Humas dan Keprotokolan Kantor Gubsu, Ilyas Sitorus, disebutkan  keputusan Gubsu tersebut mengacu pada ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan  tentang besaran UMP. Diputuskan, berdasarkan hitungan tingkat inflasi nasional ditambah presentase Pertumbuhan Domestik Bruto.

Disebutkan, kenaikan inflasi  sejak September 2016 hingga september 2017 diasumsikan sebesar 3,72 persen. Sedangkan  PDB Nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 4,99 dan bila dijumlah maka menunjukkan angka 8,71 persen.

Frans Bangun menegaskan, UMP sebesar Rp 2,1 juta  tersebut merupakan upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

“Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP Sumut yang ditetapkan dengan keputusan Gubsu ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah”, kata Frans Bangun.

Dia juga menyebutkan, perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMP tahun 2018 yang ditetapkan dengan keputusan Gubsu ini, dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang bersangkutan scara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

TANGGAPAN BURUH

Menanggapi UMP Sumut 2018 tersebut, Juliher Nainggolan, aktivis buruh di Medan yang dihubungi via whatsapp messenger (WA)  mengatakan, seharusnya UMP 2018 naik 20 persen dengan mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 bukan mengacu PP 78 yang hanya 8,25 persen.

“Dengan kenaikan UMP hanya 8,25 persen maka harapan buruh tinggal keputusan bupati/walikota dalam menentukan UMK 2018. Berarti buruh masih harus turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya”, katanya.

Dengan penetapan UMP 2018  yang tidak sesuai harapan buruh, Juliher Nainggolan  mengaku akan berjuang bersama serikat buruh di Sumut untuk mendorong kenaikan upah minimum naik 20 persen di kabupaten kota.

“Kalau naiknya hanya 8,25 persen, buruh tidak akan menikmati kenaikan upah tersebut. Lantaran beberapa kebutuhan buruh, misalnya listrik akan naik”, katanya.

Karena itu, dia berharap adanya  kebijakan bupati/walikota, karena pemerintah provinsi tidak menyerap aspirasi buruh,” ujarnya.(Jen)

Print Friendly