Undercover Buy, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pengedar Narkoba

gandaKANALMEDAN – Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan Polrestabes Medan menangkap tiga orang anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy)

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 3.000 butir ekstasi dan 2 ons sabu siap edar sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dalam siaran persenya mengatakan, penangkapan jaringan ini bermula dari penyamaran petugas yang menyaru sebagai pembeli dengan memesan ekstasi kepada seorang berinisial GB, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sado, Kecamatan Medan Johor.

Lewat sambungan telepon pada 17 Oktober itu, GB kemudian mengarahkan polisi yang menyamar itu untuk langsung menghubungi HM (33) dan HY (30). HM adalah warga Jalan Danau Jeumpang Gang Melati, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat dan HY adalah warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat. “Petugas yang menyaru sebagai pembeli bertransaksi dengan kedua tersangka di Jalan Mandala By Pass. Lalu kita tangkap dan dari kedua tersangka kita sita satu bungkus berisi sekitar 500 butir ekstasi,” kata Ganda didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK, Selasa, (31/10/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Ganda, dari penangkapan kedua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka GB.

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka HM. “Petugas yang melakukan penggeledahan di kediaman HM, mendapati tas sandang coklat berisi enam plastik pil ekstasi sebanyak 2500 butir, dua ons sabu beserta timbangan digital” Tersangka HM mengaku barang-barang tersebut milik AL yang dititipkan padanya untuk dijual kembali seharga Rp 95.000 per butirnya,” jelas orang nomor satu di Satres Narkona Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 dan 112 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (Adek)

Print Friendly