Cabuli Putri Kandung, Resedivis Pemerkosa Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Seorang resedivis kasus pemerkosaan kembali ditangkap polisi. Kali ini, pria berinisial BC (41) warga Tanjungmorawa Deliserdang yang sebelumnya memperkosa sepupunya itu kembali melakukan perbuatan asusila.
Ironisnya, perbuatan asusila itu dilakukan BC kepada SFC alias F (15) yang tidak lain merupakan putri kandungnya sendiri sejak yang bersangkutan masih berusia 10 tahun. “pelaku yanag merupakan ayah kandung korban telah melakukan pencabulan sejak putri lima tahun lalu. Yaitu ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Kasubdit Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat seperti dihimpun di Mapolda Sumut, Senin (23/10/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Sandy, terungkapnya aksi pencabulan itu setelah korban membeberkannya kepada SM, ibu kandung korban. Namun, ibu korban yang awalnya tidak percaya, akhirnya pernah mendengar pelaku membentak dan memaki serta mengancam korban saat hendak dicabuli di dalam kamar. Ketika dipergoki ibu korban, pelaku berdalih sedang memukul nyamuk. “SF (10), adik korban juga menuturkan segala perlakuan ayah mereka kepada kakak kandungnya. Sebab setiap kali akan mencabuli, pelaku masuk ke kamar korban. Di kamar itu, korban tidur bersama adiknya SF dan pelaku pura – pura tidur di samping korban, lalu mencabulinya. Korban pasrah karena diancam, dibentak dan dianiaya oleh pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Selain itu, kata Sandy, ibu korban yang tidak tega melihat anaknya trauma atas perlakuan ayah kandungnya tersebut melaporkan pencabulan itu ke Mapolda Sumut pada Rabu, (18/10/2017) pekan lalu. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tidak berselang lama, pelaku langsung diciduk. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Sandy sembari menambahkan pihaknya sudah melangsungkan gelar perkara, ada visum, keterangan sejumlah saksi dan menahan tersangka.
Imbas perbuatannya, Sandy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pantauan di Mapolda Sumut, pelaku yang dihadirkan menggunakan sebo tersebut hanya tertunduk seolah menyesali perbuatannya. (Adek)