Polsek Sunggal Amankan 5 Spesialis Pencuri Mobil
KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan lima orang anggota sindikat spesialis pencurian mobil Taft Gt plat BK 1459 LO milik Hardip Sing, warga keturunan India yang tinggal di Dusun I sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Para pelaku ditangkap dari lokasi terpisah. Sementara enam orang lagi termasuk penadah barang hasil kejahatan tengah diburu petugas.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu, (22/10/2017) menyebutkan, lima tersangka yang dimaksud ialah Zulkifli (50) warga Jalan Bintang Terang Ujung Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Raihan alias Dede (29) warga Jalan AmperA Desa Mulio Rejo Sunggal, Khairul al Ansyari (22) warga Desa Sei Mencirim Lorong Gelap Gang Mesjid Sunggal, Rahmad Yanto (24) Jalan Setia Ujung Mulio Rejo Sunggal dan Ilham (24) warga Jalan Ampera 1 Desa Mulio Rejo Sunggal.
Nama terakhir merupakan eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan para pelaku. “Benar, para tersangka diamankan setelah petugas menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Wira.
Diungkapkannya, pencurian mobil itu sendiri terjadi pada akhir bulan lalu di parkiran hotel Milala, Jalan Medan – Binjai KM 13. “Jadi, saat itu, korban menginap di hotel tersebut. Namun setelah terjaga dari tidurnya, ia tidak menemukan lagi mobilnya,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Wira menjelaskan, korban semapt menanyakan kepada pegawai hotel tentang keberadaan mobilnya. Namun petugas mhotel mengira korab telah pergi membawa mobilnya. Tidak terima kehilangan mobil kesayangannya, kornban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya berhasil menangkap Ilham, sang eksekutor pada Kamis, (19/10/2017) pekan lalu,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Dari nyayian Ilham, Wira menambahkan, petugas yang melakukan pengambangan kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya dari lokasi terpisah. “Penadah berinisal A di kota Stabat dan lima orang yang terlibat pencurian ini tengah kita buru,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku telah enam kali berhasil mencuri mobil dar lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain menagamankan para tersangka, petugas berhasil menyita peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian mobil sebagai barang bukti. Semantara, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)