Tempo 8 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Satpam ALS
KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Manatap Sihombing (54) pelaku penikaman yang menewaskan Satpam loket Bus ALS, Andri Adnan (38) warga Jalan Pertahanan Dusun XI Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Warga Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini berhasil dtangkap polisi di kedaiaman saudaranya di kawasan Kabupaten Simalungun delapan jam setelah peristiwa penikaman yang menewaskan korban. “Ya, tidak kurang dari 24 Jam, tersangka berhasil kita bekuk,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK, Kamis, (19/10/2017) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut diungkapkan Yasir, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Jadi, dari hasil olah TKP, kita mengetahui pelaku penikaman tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Selanjutnya, Yasir menyebutkan, pihaknya mencari pelaku di kediamannnya. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Akan tetapi, petugas tidak putus asa dan terus melakukan pencarian di rumah kerabatnya di Kota Lubukpakam. “Dari situ, petugas yang menemukan pisau dan sepeda motor dipakai tersangka saat meninggalkan korban di depan loket ALS memperoleh informasi bahwa Mantap Sihombing telah melarikan diri ke kawasan Simalungun,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Oleh sebab itu, Yasir menambahkan, tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh, tim yang melakukan perburuan langsung menuju kabupaten Simalungun dan berhasil menangkap tersangka di Desa Bosar – bosar, Kecamatan Tanahjawa, Kamis Sore sekira Pukul 18.15 WIB. “Saat ini tersangka tengah dalam perjalanan menuju kota Medan,” tambah Alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Untuk sementara, kata Yasir, sesuai hasil interogasi, tersangka nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pisau yang diambilnya dari jok sepeda motornya karena sakit hati terhadap korban karena istrinya tidak diperbolehkan menggelar dagangan di halaman stasiun ALS. “Pelaku yang tidak terima korban melarang istrinya berjualan di halaman loket bus ALS sempat adu mulut dengan korban. Namun, pertengkaran tersebut berujung dengan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit Mitra Sejati dengan luka tusukan pisau pada bagian dada, ketiak,” kata Yasir menjelaskan.
Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHPIdana. (Adek)