Mencuri Laptop, Rohim dan Pacar Kompak Masuk Penjara

rohimwulanKANALMEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang karyawan PT. Tri Jaya Utama Konsultan.

Pasalnya, pria ini mencuri sejumlah laptop dan dan telepon genggam di tempatnya bekerja, Komplek Taman Setiabudi I Blok PP Nomor 10 Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menangkap pacar pelaku karena turut serta menikmati hasil kejahatan tersebut.

Informasi dihimpun  di Mapolsek Sunggal, Rabu, (11/10/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud masing – masing Fatkhur Rohim (21) penduduk Jalan HM Said Nomor 12 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan sang pacar bernama Wulan S (21) warga Jalan Tani Asli Dusun II Timur, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten deliserdang. “Tersangka dibekuk pada Selasa, (10/11/2017) kemarin karena mencuri delapan unit laptop dan dua unit telepon seluler di tempatnya bekerja,,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan Daniel, tertangkapnya pelaku setelah petugas yang menerima laporan tentang pencurian itu menindaklanjutinya dengan melakukan peneyelidikan. Saat itu, dugaan kuat mengarah ke tersangka. Sebab, pintukantor tersebut tidak rusak sama sekali. “Jadi, korban melaporkan peristiwa itu. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap para pelaku dari lokasi terpisah,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Daniel mengungkapkan, dari tangan tersengka, petugas berhasil menyita laptop merk Lenovo, I – Phone, ponsel merk Vivo dan tas ransel sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri laptop di tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang pacar dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing – masing lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly