Polsek Medan Timur Gagalkan Peredaran 14 Kilogram Ganja

ganjamedantimurKANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menggalkan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Sebab, dua kurir barang haram asal Aceh itu ditangkap petugas pada Sabtu, (7/10/2017) malam di pool bus PT Makmur, Jalan Tritura Medan.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Timur, Minggu, (8/10/2017) menyebutkan, kurir yang dimaksud berinisial MAR (48) penduduk asal Meinasab Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Aceh Utara, dan seorang wanita berinisial NUR (40) warga Dusun Cot Seurukuh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Aceh Utara.

Dari sepasang kurir ganja antar provinsi ini, petugas menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 14 Kilogram.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson B Pasaribu yang dikonfirmasi mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari informan yang menyebutkan tentang adanya transaksi ganja di lokas yang dimaksud. “Menindaklanjut informasi itu, petugas bergerak menyisir ke beberapa lokasi yang dicurigai, salah satunya loket bus PT Makmur, Jalan Tritura, Medan. Di lokasi petugas bertemu dua orang yang dicurigai. Usai menginterogasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku,” ujar Kompol Wilson yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yoga.

Lanjut dijelaskan Wilson, dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak tujuh bungkusan yang belakangan diketahui merupakan ganja kering seberat 7 kilogram. “Penggeledahan terus berlanjut. Alhasil, petugas kemabali menemukan ganja kering dengan berat yang sama dari seorang pelaku lainnya,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Hasil interogasi, Wilson menambahkan, kedua tersangka mengaku barang haram yang diperoleh tersangka dari reaknnya berinisial N di Lhokseumawe, Aceh tersebut akan dibawa ke kota Batam untuk diedarkan. “Dari pengakuan keduanya, narkotika golongan I itu rencananya akan diedarkan di kota Batam,” tambah mantan Kapolsek Patumbak ini.

Guna menjalani proses selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini menyebutkan, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur. “Sementara, saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan sindikat peredaran ganja antar provinsi tersebut,” sebutnya sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adek)

Print Friendly