Wali Kota Serahkan Pengelolaan Sampah Kepada Camat
KANALMEDAN – Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.
Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan persampahan yang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggung jawab camat beserta seluruh jajarannya.
Pelimpahan dilaksanakan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10). Wali Kota selanjutnya memberikan waktu selama tiga bulan kepada kecamatan terkait pengelolaan sampah. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk melihat apa yang masih menjadi kekurangan.
Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September tahun 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.
Bersamaan pemindahaan sebagian wewenang ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor (13 unit), truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).
Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta koordinator kecamatan.
Selanjutnya pelimpahan itu juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan.(HMS)