Maling TV Milik Tetangga, Apri Ditangkap Polisi

malingtvKANALMEDAN – Apri Edianto Sembiring (22) warga Dusun 5, Tebing Ganjang, Kecamatan Pancurbatu terpaksa berurusan dengan Polsek Pancurbatu.

Pasalnya, ia nekat mencuri televisi milik Roiman Ependi yang tidak lain merupakan tetangganya pada Selasa, (3/10/2017).

Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pancurbatu.

Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Tersangka dibekuk dari persembunyiannya di kawasan Simalingkar B,” kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Coky Meliala kepada wartawan, Kamis, (4/10/2017).

Coky menjelaskan, dalam beraksi, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. “Jadi tersangka masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jendela ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini menambahkan, di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. “Barang hasil kejahatannya kita sita dari kawasan Pasar III Namorambe,” tambah Coky. (Adek)

Print Friendly