Merasa Kasusnya tidak Diproses, Korban Pencabulan Sambangi Poldasu
KANALMEDAN – Seorang gadis remaja berinisial NR (15) warga asal Desa Aek Jangkan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menyambangi Polda Sumut.
Gadis belia ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang dan keluarganya, jauh – jauh datang dari kampung halamannya untuk mengadukan nasibnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin, (2/10/2017). “Pelaku berinisial HS yang merupakan kepala Desa tempat korban berdomisili diduga telah menyuap polisi dan ibu korban. Sehingga ibu korban yang bekerja di kebun karet milik pelaku bungkam dan menolak ikut melapor,” kata Sekjen LPA Deliserdang Junaidi Malik usai medampingi korban membuat laporan.
Lebih jauh diterangkan Junaidi, pelaku juga berupaya menyuap korban dengan memberikan dua hektar tanah agar kasus ini dihentikan. “Akan tetapi, korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” terangnya.
Selain itu, Junaidi menegaskan, pihaknya akan serius mengawal kasus ini. Terlebih, Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw menjadikan kasus anak sebagai atensi. “Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapoldasu tempo hari bahwa kasus kejahatan seksual sudah menajadi atensi,” tegas Junaidi.
Oleh karena itu, Junaidi meminta ketegasan Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami minta ketegasan dari Pak kapolda Sumut yang baik. Selesaikan kasus ini. Tidak boleh timbang – timbang,” pinta Junaidi.
Sementara itu, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hary Sandy Sinurat mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban bersama para saksi yang didampingi LPA Sumut. Bahkan, kata Sandy, Subdit 4 sempat memberikan konseling terhadap korban.
Akan tetapi, Sandy menepis jika kasus ini sudah dihentikan (SP3). Ia mengaku sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Tapanuliselatan, AKP Isma Wansa dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak di-SP3-kan. Melainkan, kasusnya belum duduk. Sebab, kepada penyidik Polres Tapsel, korban tidak mengakui dirinya dicabuli pelaku. Sehingga penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.
Begitupun, pihaknya telah menyarankan korban melapor ke Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Poldasu.
Agar, Wasidik yang memanggil penyidik Polres Tapsel. Bahkan jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut, dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan. “Jadi kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” katanya dari seberang telepon.
Senada dengan Sandy, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Isma Wansa yang dikonfirmasi mengtakan kasus tersebut belum dihentikan. “Perkara belum dihentikan. Masih proses sidik. Namun kendala kita saat pemeriksaan, korban sendiri tidak mengakui menjadi korban pencabulan,” kata AKP Ismawansa.
Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak akan main – main dengan kasus ini. Sebab, kasus ini merupakan atensi. “Kasus cabul kasus atensi dan penekanan Pak Kapolda. Mana berani kita main – main,” tegasnya.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Tapsel ini menambahkan, pelapor dalam kasus ini bukan keluarga maupun korban sendiri. Tapi orang lain. “Jadi, waktu penyidik periksa, korban dan keluarga malah tidak mengakui,” tambahnya.
Informasi sebelumnya, masyarakat setempat mengadukan peristiwa dugaan pencabulan yang dialami oleh korban pada September 2017 silam. Dalam laporan masyarakat itu, korban disebutkan dicabuli oleh oknum kepala desa di tempat korban berdomisili pada 24 Mei 2017 lalu di rumah kosong milik sang kepala Desa.
Namun karena korban merasa laporannya tidak ditindaklanjuti Polres tapsel, ia pun bersama LPA melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut. (Adek)