Pembuatan SIM Palsu, Ombudsman ; Kapoldasu harus Sidak ke Satlantas Polrestabes

AbyadiKANALMEDAN – Selain tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), sulitnya memperoleh SIM karena persyaratannya yang begitu rumit karena harus memiliki sertifikat juga merupakan salah satu indikator tingginya permintaan SIM lewat jalur ‘siluman’ alias SIM tembak.

Hal tersebut tidak ditampik Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw, bahwa indikator tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyebab yang relevan terkait permintaan SIM ‘tembak’ yang belakangan diketahui palsu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan bahwa Kapolda Sumut seharusnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satlantas Polrestabes Medan secara diam – diam. “Maksud Saya, inilah yang mesti dilihat ke sana (Polrestabes). Lalu perbaiki itu,” ujar Abyadi menawab GoSumut, Minggu, (1/10/2017).

Abyadi menuturkan, pihaknya mensinyalir ada permainan di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan. “Kenapa begitu sulit orang lulus. Ini yang membuat Saya menaruh curiga,” tuturnya.

Kecurigaan Ombudsman itu sangat relevan. Sebab, satu tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia pada Kamis pekan lalu merupakan oknum anggota polri dan satunya lagi pernah menjadi pegawai harian lepas di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan selama empat tahun sebelum tahun 2016.

Informasi sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Sumut resmi menetapakan tiga orang yang diamankan pada penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda tersebut masing – masing Herman Pohan (34) penduduk Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamtan Medan Helvetia, pernah menjadi pegawai harian lepas di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan, Irwansyah Lubis alais Bokir (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan Ridha Fami Ismiadi (37) Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Nama terakhir merupakan oknum anggota polri berpangkat Bripka bertugas di Unit Yanma Polda Sumut

Kini ketiganya harus merasakan pengapnya rumah tahanan Maplolda Sumut. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 264 dan atau 266 KUHPIdana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly