Kemendikbud Tidak Akomodir Siswa Diluar PPDB Online

Ahmadan Harahap
Ahmadan Harahap

KANALMEDAN – Kemendikbud   tidak mengakomodir  peserta didik  diluar  Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) Online.

Kemendikbud juga menolak memberikan daftar pokok pendidikan (Dapodik), kepada peserta didik yang masuk diluar sistem PPDB Online.

Demikian hasil kunjungan kerja (Kunker ) Komisi E DPRD Sumut di Kemendikbud menyangkut masalah siswa tambahan di SMAN 2 Medan, Jumat (29/9/2017)  yang lalu di Jakarta.

“Intinya PPDB diluar sistem Online tetap ditolak dan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku”, kata Wakil Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Ahmadan Harahap, HM Nezar Djoeli ST, Ikrimah Hamidy, Ari Wibowo dan Rekinelson J Barus kepada wartawan di gedung dewan, Senin (2/10/2017).

Disebutkan, dalam pertemuan Komisi E DPRD Sumut dengan Kemendikbud juga dihadiri  beberapa perwakilan orang tua siswa, tergambar betapa tak ada celah untuk mempertahankan siswa tersebut. Siswa tetap harus dipindahkan ke swasta, sebagai solusi yang dianggap paling cerdas.

Pertemuan Komisi E DPRD Sumut dipimpin langsung Ketua Komisi H Zahir MAP dengan staf Direktorat pembinaan SMK Ariwibowo dan staf pembinaan SMA Zim Nadapdap,  Ahmadan maupun Nezar Djoeli serta beberapa orang tua siswa.

Diakui, memang ada  solusi yang ditawarkan staf Kemendikbud dalam pertemuan tersebut, yaitu merubah aturan yang sudah ada, baik Pergub (peraturan gubernur) maupun Permendikbud tentang PPDB online. (Jen)

Print Friendly