Rampok Kalung Emas, Obeng Ditembak, Rekannya Diburon Polisi
KANALMEDAN – Tim Serse Polsek Medan Area menembak perampok yang kerap membuat resah masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa petugas untuk pengembangan kasus.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Area, Sabtu, (30/9/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Hasrat Laksana Manurung alias Obeng (27) penduduk Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa tersangka terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas saat dibawa guna pengembangan kasus. “ya, tersangka awalnya kita beri tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, yang bersangkutan terpaksa kita tembak pada bagian kakinya,” ujar Hartono.
Dijelaskannya, sebelum ditangkap, ia bersama rekannya bernama Muhammad Saleh Alias Voco yang tengah diburon (DPO) merampok seorang guru SMP Negeri 6 bernama Asima Elfina Sibarani (45) warga Jalan HM Joni, Aspol Blok – H Nomor 18 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Selasa, (26/9/2017) lalu di Jalan HM Joni. “Korban dipepet pelaku yang berboncengan mengendarai Yamaha Jupiter dan menarik kalung emas dari lehernya,” jelas Hartono.
Akibat kejadian itu, Hartono menambahkan, korban kehilangan kalung emas seberat 8gram dan mainan berlian anggur senilai 6 juta rupiah. “Korban yang tidak rela kehilanghan barang miliknya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Area,” tambah orang nomor satru di Mapolsek Medan Area ini.
Hartono menyebutkan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Menteng VII, tepatnya di areal komplek PIK. “Namun sayang, kita terpaksa menembak pelaku karena saat dibawa pengembangan yang bersangkutan melakukan perlawanan,” sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita Satria FU Hitam plat BK 5423 ACQ, satu buah gunting sebagai barang bukti. “Sedangkan rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui kini sedang dalam pengejaran Polsek Medan Area,” tandasnya.
Pantauan di Mapolsek Medan Area, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)