Grebek Pembuatan SIM Palsu, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
KANALMEDAN – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Sumut resmi menetapakan tiga orang yang diamankan pada penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda tersebut masing – masing Herman Pohan (34) penduduk Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamtan Medan Helvetia, Irwansyah Lubus alais Bokir (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan Ridha Fami Ismiadi (37) Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Nama terakhir merupakan oknum anggota polri berpangkat Bripka bertugas di Unit Yanma Polda Sumut. “Terungkapnya kasus ini setelah petugas dari Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan selama dua pekan,” ujar Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djayadi dan Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupul serta Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di lokasi pembuatan SIM palsu, Sabtu, (30/9/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, bahwa dalam prakteknya, tersangka membeli SIM bekas dari penampung barang bekas (botot) sebanya 1 ton dengan hararp 1.500 per kilogram. “Untuk oknum anggota polri, ia berperan sebagai pencari atau pemesan SIM palsu. Sedangkan dua rekannya membuat dan mencari bahan baku dari gudang botot,” jelas mantan Kapolda Papua ini.
Selain itu, alaumnus Lembah Tidar tahun 1987 ini menyebutkan, untuk masing – masing golongan SIM, para tersangka menawarkannya dengan harga bervariasi. “SIM C 450 ribu, SIM A 600 ribu dan SIM B 650 ribu,” sebut Paulus.
Tidak hanya itu, Paulus menerangkan, sesuai hasil interogasi, para tersangka mengaku telah mengedarkan sedikitnya 46 SIM palsu selama beroperasi empat bulan terakhir. “Begitupun, kita akan tetap mendalami pengakuan para tersangka,” terang orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Imbas perbuatannya, kata Paulus, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 264 dan atau 266 KUHPIdana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sedikitnya 1 ton SIM bekas terdiri dari 33 SIM siap edar, 100 lembar sedang dalam proses pengerjaan, 80 SIM bekas yang identitasnya telah dihapus, 17 lembar photo copy indentitas Kasat Lantas Polrestabes Medan lengkap dengan tanda tangan, alat scanner, dan komputer serta buku catatan pemesan SIM sebagai barang bukti.
Tidak sampai di situ, dari penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan paket klip kecil narkotika jenis sabu, bong dan satu unit timbangan elektrik milik para tersangka. (Adek)