Terkejut, Seorang Pengurus SIM Merupakan Tetangga Pelaku 

pembuatsimKANALMEDAN – Seorang wanita bernama Aisyah (25) mengaku terkejut ketika rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia digrebek polisi, Kamis, (28/9/2017) malam.

Lebih mengherankannya lagi, sepengetahuan dirinya, salah seorang penghuni rumah tersebut merupakan oknum polisi tempatnya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). “Saya terkejut ketika polisi menggrebek dan memasang policeline di rumah kontrakan ini,” ujar Aisyah yang saat itu didamping suaminya, Ricky Grisheldi (27).

Pegawai swasta yang baru sebulan terakhir tinggal di kawasan tersebut mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa SIM yang diurusnya melalui penghuni rumah adalah palsu. Apalagi pengurusan SIM itu melalui oknum. “Ya Saya yakin saja. Sebab dia (tersangka) merupakan oknum polisi. Ada sembilan SIM yang Saya urus dari oknum tersebut. Empat sudah selesai,” akunya sembari mengatakan bahwa harga SIM yang dipesan bervariasi.

Begitupun, kata Aisayah, dirinya bersedia menjadi pelapor dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Aisyah merupakan salah seorang yang pernah mengurus SIM dari para tersangka. Saat ditanya di lokasi penggerebekan, pegawai swasta ini langsung mengaku bahwa dirinya pernah mengurus SIM melalui tersangka penghuni rumah kontrakan yang digerebek tersebut. Saat itu juga, Aisyah langsung menyerahkan SIM miliknya kepada petugas.

Sementara itu,  Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara, “guna proses lanjutan, para tersangka langsung kita boyong ke Mapolda Sumut. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 263,” tegasnya. (Adek)

Print Friendly