Grebek Pembuatan SIM, Sabu dan Timbangan Elektrik Disita

simsabuKANALMEDAN – Selain mengamankan tiga tersangka dan jutaan lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis, (28/9/2017) malam, petugas Subdit III / Jahtanras Polda Sumut juga menyita klip kecil sabu besrta alat hisapnya (bong).

Tidak sampai di situ, polisi juga menyita satu unit timbangan elektirk dari dalam rumah kontrakan milik warga bermarga Kacaribu yang tinggal di Jalan Bakti Luhur. “Selain barang bukti SIM palsu, dari para tersangka kita berhasil menyita narkotika jenis sabu, bong dan timbangan elektrik,” ujar Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menjawab di lokasi penggerebekan.

Pada kesempatan tersebut, Faisal menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika  itu ditemukan di dalam rumah saat pihaknya melakukan penggerebekan. “Belum jelas milik siapa (sabunya). Tetapi kita temukan saat melakukan penggerebekan tadi,” jelas orang nomor satu di Subdit III / Jahtanras Polda Sumut ini.

Begitupun, Faisal menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Sebelumnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan pada penggerebekan sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Sedangkan di antara ketiga tersangka, satu di antaranya pernah menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Sarpras SIM Satlantas Polrestabes Medan dan satu tersangka merupakan oknum polisi berpangkat Bripka bertugas di unit Yanma Polda Sumut. (Adek)

Print Friendly