Gubernur dan Ketua DPRD Provsu Teken Persetujuan Tiga Ranperda
KANALMEDAN- Gubernur Sumatera Utara Dr H T Erry Nuradi dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H Wagirin Arman menandatangani Keputusan Bersama tentang Persetujuan Terhadap tiga Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Senin (25/09/2017) sore.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumut yang dihadiri Wakil Gubsu Hj Nurhajizah, unsur pimpinan DPRD Sumut dan Anggota DPRD Provsu serta unsur FKPD Provsu.
Ketiga Ranperda yag disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provsu tahun anggaran 2017, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provsu tahun 2016-2025.
“Selanjutnya kami akan segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi,” kata Gubernur Erry dalam sambutannya usai menandatangani keputusan bersama.
Dia mengatakan, pihaknya juga tetap akan melakukan koordinasi secara kontinu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri guna percepatan evaluasi dimaksud. Khusus terhadap Perubahan APBD 2017, agar secapatnya dapat ditetapkan sesuai jadwal sehingga dapat memiliki waktu yang cukup dalam pelaksanaanya,
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa dengan disetujui ketiga ranperda dimaksud, dalam tahun 2017 ini DPRD dan Pemprov Sumut sudah melahirkan sepuluh Perda. “Mungkin baru periode ini belum setahun kita sudah lahirkan 10 perda, ini kerja adalah nyata, walaupun penuh dinamika dalam rapat-rapat,tapi tidak mengurangi makna tugas sebagai wakil rakyat,” ungkap Wagirin.
Dalam Ranperda Perubahan APBD Provsu tahun anggaran2017 disepakati jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 12.369.758.038.814, bertambah sebesar 199.175.932.901 atau 1,64% dari APBD tahun 2017. Sedangkan Belanja bertambah Rp 382.013.021.330 menjadi Rp 13.416.697.313.275 atau naik 2,93 % dari belanja sebelum perubahan.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD SU Wagirin Arman diisi dengan agenda pembacaan Laporan Hasil pembicaraan panitia khusus DPRD terkait Ranperda dimaksud terhadap pejabat yang dihunjuk Gubsu.
Sarma Hutajulu yang membacakan laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Sumut dengan pejabat yang dihunjuk Gubsu menyampaikan apresiasi terhadap kenaikan jumlah pendapatan yang diajukan TAPD Pemprovsu.
Kenaikan tersebut pantas diberi apresiasi karena selain disumbang dari Pendapatan Asli Daerah sebagai langkah maju terhadap peningkatan kemandirian APBD.
Disisi lain perubahan APBD tahun 2017 ini merubah kebiasaan tahun-tahun sebelumnya dimana selalu menurunkan pendapatan pajak daerah, namun pada Peruabahan APBD tahun 2017 ini pajak daerah direncanakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Rencana peningkatan kinerja pendapatan secara kumulatif diakui lebih baik dari periode sebelumnya. Namun target pendapatan dari BBN-KB dan retribusi jasa usaha mengalami penurunan. Walaupun dari sisi jumlah rencana penurunan tidak siginifikan, namun hal ini harus menjadi perhatian serius Banggar.
“Untuk itu Gubernur Sumatera Utara diminta memberikan perhatian dan supervisi yang lebih serius terhadap penyesuaian realiasi penerimaantr BBN-KB dan penurunan retribusi jasa usaha tersebut,” ujarnya.
Peningkatan pendapatan akan memberi konsekuensi logis pada penambahan alokasi belanja. Gubsu diminta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh organisasi perangkat daerah Provsu untuk mengantisipasi rendahnya tingkat penyerapan anggaran.
Karena kegagalan target penyerapan anggaran akan berakibat hilangnya manfaat dana belanja yang telah dialokasikan.
Terkait ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak, Gubernur Erry menjelaskan bahwa Ranperda dimaksud adalah tindaklanjut Keputusan Mendagri No 188.34-3603 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan pada Perda Nomor 3 tahun 2014.
Adapun pasal yang dibatalkan adalah Pasal 26 ayat 1 yang bertentangan dengan pasal 76 UU nomor 23 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Karena pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak merupakan salah satu tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain itu ketentuan pasal 27 bertentangan dengan lampiran II angka 118 dan angka 121 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2017-2025 merupakan tindaklanjut dari pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.
“Perda ini adalah bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan iklim pariwisata nasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Gubernur Erry. (HMS)