Bekuk 2 Penjual,  Polisi Sita Ribuan Butir Pil PCC

pilpccKANALMEDAN – Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan (Satres – Narkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjual pil PCC yang sudah tidak ada izin edar di Medan.

Dari penggerebekan dilakukan itu, petugas berhasil menangkap pengedar dan distributor diari berbagai lokasi berbeda.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Jumat, (22/9/2017) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan itu masing – nmasing berinsial JP (49) penduduk  Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan. “Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti  pil setan itu sebanyak 2 ribu butir,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.

Dijelaskannya, Satres Narkoba  yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala. “Dari ‘nyanyian’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan,” jelasnya.

Ganda mengungkapkan,  pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia.  Sebab,  di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang.  “Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan di,aksud,” ungkapnya.

Orang nomor satru di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya. “Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda,” sebutnya.

Saat ini, ganda menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna meringkus penyuplai barang haram tersebut. Begitupun, ia enggan membeberkan identitas dan lokasi penyuplai pil setan itu. “Kalau dikasih tahu akan bocor. Petugas sudah pasti  akan kesulitan menangkap dan memberikan efek jera terhadap distributor lainnya,” tambahanya sembari mengatakan akan segera memusnahkan pil berbahaya tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JP,  mengaku  telah empat bulan terakhir menjual pil PCC itu. Dalam setiap butir, ia memperoleh keuntungan sebesar 3 ribu ruoiah. “Saya beli dari EW sebesar Rp 7 ribu dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak,” akunya.

Begitupun, ia tetap berkilah dengan mengatakan bahwa pil yang dijualnya itu sudah dilarang untuk diedarkan. “Saya  tidak mengetahui pil itun sudah dilarang. Saya kapok.  Ternyata  dampak sangat serius terhadap  kesehatan manusia,” tandasnya.

Print Friendly