Setelah Dilapor Komisi III, Pendeta Buron Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Berakhir sudah pelarian Joseph Andreas Tarigan (48) setelah setahun menjadi buronan polisi.
Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), yang masuk dalam DPO kasus pembunuhan seorang pengusaha galian – C bernama Tahan Ginting (44) diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Porestabes Medan.
Ketua Klasis Bekasi – Denpasar di GBKP INI diringkus di Perumahan Taman Sakura Blok 1 No 19 Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/9/2017) setelah buron selama satu tahun.
Sementara pelaku lainnya Oni Bangun, Roni Tarigan dan Jeremiah Tarigan alias Batut sudah ditangkap dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjunggusta Klas IA Medan.
Bahkan dalam kasus ini, sempat beredar keterlibatan oknum polisi. Namun hingga saat ini peran sang oknum tersebut masih samar.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah yang dimintai konfirmasi seputar penangkapan tersebut belum meberi ketrangan resmi. Namun, sumber dipercaya di Mapolrestabes Medan yang tidak ingin namanya disebutkan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, DPO kasus pembunuhan Tahan Ginting sudah ditangkap,” ujar sumber.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Oktober 2016 kemarin. Korban Tahan Tarigan dibunuh karena persoalan tanah timbun.
Tersiar kabar, penangkapan ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi III DPR – RI, Nasir Jamil, sebelumnya menerima laporan keluarga korban yang datang ke komis hukum DPR – RI di Senayan.
Dalam laporannya, keluarga korban mengaku bahwa ada indikasi keterlibatan orang berpengaruh mengintervensi kasus ini sehingga pelaku masih bebas berkeliaran setelah sekian lama melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan itu, komisi Hukum DPR – RI mengeluarkan rekomendasi sehingga pelaku berhasil ditangkap. (Adek)