Disdik Sumut Klaim Punya Misi Sama dengan Ombudsman

KANALMEDAN – Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, mengklaim pihaknya memiliki misi yang sama dengan Ombudsman dalam bidang pelayanan publik.

Hal tersebut dikatakan Saut dalam pemaparannya pada bincang santai yang digelar Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara di Kafe Potret, Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin, (18/9/2017). “Hampir seluruh pelaksanaan dalam PPDB online 2017 berjalan baik. Inilah salah satu kesamaan misi kita dengan Ombudsman, pelayanan publik yang baik,” ujar Saut

Begitupun, dijelaskannya, pihaknya tidak menampik bahwa ada pihak sekolah yang tidak menjalankan ketentuan sesuai regulasi pada PPDB online 2017. “Kita tidak menampik bahwa ada pihak sekolah yang melaksanakan PPDB tidak sesuai regulasi,” jelasnya.

Namun, kata Saut, terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap ratusan siswa di dua sekolah tersebut untuk pindah ke sekolah swasta dengan pihak dinas pendidikan sebagai fasilitatornya. “Siswa yang masuk di luar PPDB online itu tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, kita akan memfasilitasinya pindah ke sekolah swasta,” kata Saut menjelaskan.

Jika tidak segera pindah, Saut menyebutkan, para siswa tersebut tidak akan bisa mengikuti  Ujian Nasional (UN). “Lebih baik sekarang keluarnya dari sekolah itu dari pada nanti setelah tiga tahun siswa tersebut tidak bisa mengikuti UN karena namanya tidak tercantum pada Dapodik,” sebutnya.

Selain itu, orang nomor satu di Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut ini berharap awak media bisa memberitakan hal ini dengan pemberitaan yang positif.  “Kami akhirnya tahu ada beberapa sekolah yang melanggar ketentuan. Kalo itu sebuah kesalahan,  maka itulah kesalahan kami. Marilah kita mencerdaskan masyarakat lewat pemberitaan yang positif,” harapnya.

Sebelum mengakhiri, Saut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sumut atas temuan terkait ratusan siswa yang masuk tidak melalui ketentuan yang diatur.  “Kami berterima kasih kepada Ombudsman. Sebab, jika bukan karena Ombudsman, kami tidak akan tau ada pelanggaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut menemukan 252 siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan pada PPDB 2017. Dalam kaitan itu, SMA Negeri 2 menempati posisi teratas dengan jumlah 180 siswa. Sedangakan sisanya sebanyak 72 siswa  ada di SMA Negeri 13. (Adek)IMG_20170918_144102

Print Friendly