Lagi Nyabu, Aditya dan OK Digelandang Polisi

pecandu-narkobaKANALMEDAN – Sangkin asyiknya mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Medan – Binjai KM 10.5 Gang. Dame Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dua pecandu tidak menyadari kehadiran personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Akibatnya, kedua tersangka warga Komplek Abdul Hamid, Jalan Medan Binjai KM 10,5 yang diketahui bernama Aditya Sutiyadi (22) dan Oka Baharudin (20) ini langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan itu. “Benar, tersangka ditangkap saat tengah mengkonsumsi sabu,” ujar Daniel, Jumat, (15/9/2017).

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita klip kecil sabu dan kaca pirex.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya seharga 50 ribu rupiah dari seorang bandar yang namanya belum diketahui di Komplek Abdul Hamid. “Sabunya kami beli seharga 50 ribu untuk dipakai,” katanya.(Adek)

Print Friendly