Sering Curi Ranmor Anak Kost, Dendy dan Andre Sudah Ditahan
KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari lokasi berbeda. Para pelaku ada yang sudah 12 kali melakukan pencurian, sasaran utama anak-anak kost di wilayah Medan Kota.
Keduanya ditangkap karena mencuri Yamaha Mio plat BK 6354 XAF milik Adi Syaputra Purba di Jalan Sepakat Gang. Pegawai Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Selasa, (1/8/2017) silam.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Dendy Wijaksana Efendi (27) penduduk Jalan Persamaan Nomor. 08 Simpang Limun Medan, pengangguran ini ditangkap di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun.
Sedangkan rekannya bernama Andre (27) warga Jalan Persamaan Simpang Limun dibekuk petuga di kediamannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didamping Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarakan penangkaapn terhadap tersangka.
“Benar, tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Jalan Sakti Lubis Medan,” ujar Martuasah.
Dijelaskan Tobing, pencurian itu terjadi pada bulan lalu. Saat itu, kedua tersangka berhasil lolos usai mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di teras rumah kos korban.
“Jadi, tersangka berhasil lolos saat itu. Tapi, korban mengenali para pelaku dan melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menyebutkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari dua lokasi berbeda.
“Awalnya satu tersangka bernama Dendi kita amankan pada Kamis, (7/9/2017). Berdasarkan ‘nyanyian’ Dendi, keesokan harinya rekannya bernama Andre berhasil ditangkap,” jelas Martuasah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menyebutkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. “Berdasarkan pemeriksaan itu, tersangka Dendi mengakui telah 12 kali menjalankan aksinya sebagai curanmor,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, kata Tobing, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Dendi mengakui perbuatannya yang telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota sebanyak 12 kali. (Adek)