Curi Ponsel dan Tikam Korban, Yoko Alfianus Gea Ditangkap, Rudi Diburon

 Foto : Yoko (tengah) saat diinterogasi petugas Polsek Sunggal.

Inilah tersangka Yoko (tengah) setelah ditangkap petugas Polsek Sunggal.

KANALMEDAN – Yoko Alfianus Gea (22) penduduk Jalan Bunga Teratai Nomor. 5, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang/Jalan Tanjung Selamat Gg Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tidak semujur rekannya bernama Rudi.

Pasalnya, ia berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal setelah kedapatan mencuri telepon seluler (ponsel) milik Aprinaldi Yuheza (19) warga Jalan Abdul Hakim Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang di Mesjid Ar – Ridho, Jalan Abdul Hakim Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu, (9/9/2017).

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu, (10/9/2017) menyebutkan, tersangka nekat mencuri ponsel milik penjaga masjid yang tengah dicas di salah satu teras rumah di komplek mesjid tersebut.

Akan tetapi, aksinya diketahui oleh korban dan langsung meneriaki pelaku. “Jadi, mengetahui ponsel miliknya dicuri, korban langsung meneriakinya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didamping Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Daniel menjelaskan, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para tersangka. “Malang bagi korban, perutnya ditusuk oleh Yoko menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya,” jelas Daniel.

Begitupun, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini mengungkapkan, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku. “Sementara satu rekan tersangka berhasil meloloskan diri dan tengah diburon,” ungkapnya.

Alumnus Akpol 2004 ini menambahkan, petugas yang menerima informasi diamankannya pencuri tersebut langsung menuju lokasi dan memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.(Adek)

Print Friendly