Masyarakat Diminta Rekam Data Administrasi Kependudukan

Rekam-dataKANALMEDAN -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data administrasi kependudukan segera melakukannya walaupun blanko KTP elektronik belum tersedia.

“Sambil menunggu blanko KTP Elektronik selesai dicetak, kami minta rekam saja dulu untuk prioritas pendataan, untuk pencetakannya? kita menunggu hasil pelelangan proses tender di pusat. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai,” ujar Edi Sampurna Rambe, Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Provinsi Sumut saat konferensi pers di press room Sumut Paten, Jumat (8/9/2017) Kantor Gubsu.

Berkaitan dengan aturan bahwa hanya penduduk yang sudah memiliki KTP Elektronik yang bisa ikut mencoblos, Rambe menyatakan bahwa apabila KTP Elektronik belum terbit juga, maka instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kabupaten/Kota akan menerbitkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik. “Kalau pun pada Pilkada nanti tidak ada KTP, bisa dikeluarkan surat keterangan untuk warga yang sudah melakukan pendataan oleh instansi pelaksana, Disdukcapil Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Hal lain yang ditegaskan oleh Rambe adalah bahwa sesuai UU 24/2013 perihal perubahan UU 23/2006, KTP Elektronik tidak memiliki masa berlaku dan tidak perlu ditukar atau diganti, selama tidak ada perubahan elemen data. Sebelumnya, Zaki Abdullah, Plt Kepala Disdukcapil Sumut menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk melaksanakan pembinaan sosialisasi dan konsultasi terhadap kabupaten/kota. Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah lembaga pelaksana operasional, yang mendata dan melakukan perekaman langsung ke masyarakat.
“Tugas kami melakukan koordinasi penyelenggaraan kependudukan, mengurus administrasi penduduk, bukan pengendalian pertumbuhan penduduk,” kata Ahmad Zaki.
Dalam kesempatan ini, Zaki juga mengapresiasi Ilyas Sitorus, Kabiro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu yang menguasai sistem dan cara kerja Disdukcapil Sumut.
“Beliau yang dulu berjuang habis-habisan memprakarsai Dinas Disdukcapil saat berada di Biro Pemerintahan,” tutur Zaki.
Dalam konferensi pers ini, Ilyas sempat menjelaskan juga bahwa dengan tertib administrasi kependudukan, maka seseorang hanya bisa punya satu identitas.(HMS)
Print Friendly