Pengembangan Kasus OTT, Polda Sumut Geledah BPPT Medan
KANALMEDAN – Personel Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Jalan AH Nasution, Kamis (7/9/2017).
Dari penggeledahan yang dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT, Kamis pekan lalu, polisi menyita dua kotak berisi dokumen.
Penggeledahan dilakukann mulai pukul14:00 sampai dengan sekitar pukul 18:00. Sekitar tujuh personil diturunkan untuk menggeledah sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. Bahkan, polisi sempat menggeledah ruang kerja Kadis PMPTSP Purnama Dewi.
“Ada dokumen yang dibawa. Namun, bukan kewenangan Saya menjawabnya. Penggeledahan ini berbeda dengan penangkapan di Kantor BPPT Sumut,” ungkap Kanit Tipikor Poldasu Kompol Anggoro Wicaksono di lokasi penggeledahan.
Mantan Kapolsek Helvetia ini menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Kota Medan Purnama Dewi mengakui jika pengurusan izin SIUP dan TDP Usaha perbengkelan itu sedang berjalan di Dinas yang dipimpinnya sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan PNS yang ditangkap oleh polisi tersebut, tidak bekerja di Dinas yang dimpinnya. “Kalau menurut sistem kami sih, itu tidak diperkenankan, karena memang setiap orang yang ingin mengurus izin kemarii, semuanya harus diurus langsung oleh pemohon,” katanya.
Begitupun, orang nomor satu di dinas yang membidangi perizinan di Kota Medan itu menjelaskan, jika pemohon tidak bisa langsung bisa diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa kepada orang yang bekerja atau berada dalam perusahaan itu.
Senada dengan itu, Sekretaris PMPTSP Kota Medan Syafruddin menjelaskan, NR yang sebelumnya terjaring OTT bukan pegawai mereka. Melainkan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. “Dia (NR) bukan pegawai kami. Tapi BPPRD. Saya tidak kenal dengannya,” kata Syaf, panggilan sekretaris tersebut.
Oleh karena itu, ia mengaku heran petugas menggeledah kantornya. Informasi yang didapatnya, NR ditangkap di luar. Bukan di kantornya. “Makanya Saya heran kenapa kantor kami digeledah. Dokumen apa saja dibawa juga tidak tahu,” akunya.
Terpisah, Sekretaris BPPRD Kota Medan Yusdalina membenarkan bahwa NR memang staf di BPPRD Kota Medan. Bahkan dia mengatakan, NR saat ini tetap bekerja seperti biasanya. “Dia pegawai di sini memang. Dia tetap bekerja seperti biasanya. Bahkan, tadi masih kerja. Dia tidak ditahan. Kejadiannya juga di luar kantor. Sampai saat ini masih pegawai di sini (BPPRD) Kota Medan,” ujarnya.
Informasi sebelumnya, NR terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut . NR diduga ditangkap berkaitan dengan pengurusan TDP dan Izin Usaha Perdagangan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Adek)