Kata Wakil Ketua KPK, Pemain “Kelas Siluman” Harus Dihukum

Wakil Ketua KPK< Saut Situmorang saat diwawancara wartawan usai menutup seminar.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Wakil Ketua KPK< Saut Situmorang saat diwawancara wartawan usai menutup seminar.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, para pemain kelas siluman sejumlah SMA Negeri di Sumatera Utara, harus dihukum.

“Kita sudah sepakat membuat sistem Online dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMAN tahun 2017. Tapi mereka kok masih nekad membuat aturan lain.Harus dihukum dong”, katanya dalam Seminar Kehumasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Kamis (7/9/2017).

Dalam seminar dengan thema “Media Massa Dalam Posisi Sebagai Entitas Bisnis dan Fungsi Sosial Kontrok” itu, Saut mengaku sudah bicara soal itu secara khusus dengan Kadis Pendidikan Sumut,Arsyad Lubis.

Arsyad Lubis  saat itu memang hadir bersama Wagubsu Nurhajizah Marpaung, Kabiro Humas Pemprovsu Ilyas Sitorus dan para Pemimin Redaksi media massa cetak dan Online di Sumut.

“Pastilah ada sesuatu dalam kasus ini.Harus dicari tahu itu.Mengapa mereka nekad membuat sistem sendiri diluar sistem yang sudah kita sepakati bersama”, katanya.

Dia meminta kepada Kadis Pendidikan Sumut agar jangan main-main soal sekolah, karena Sekolah pelayanan publik yang terkait dengan generasi mendatang. Demikian juga kepada orang tua, dia mengingatkan agar jangan tergoda oknum-oknum yang nekad bermain diluar sistem.

“Jelaskan kepada orang tua, lebih baik tinggal kelas ketimbang tidak berintegritas.Mending pindah ke sekolah lain dengan jalur legal,tak harus masuk SMAN 1”, katanya.

Dalam menumbuhkan mental anti korupsi bagi generasi muda, kata Saut Situmorang, Sekolah menjadi tumpuan harapan paling terdepan. Maka siapa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, termasuk bermain-main diluar sistem yang sudah dissepakati bersama harus dihukum.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah menetapkan  sistem online dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMAN tahun 2017.

Khusus untuk Sumut, sudah ada Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tatacara PPDB  pada SMAN dan SMKN, yang dalam pasal 8 (1) menyebutkan, PPDB menggunakan sistem online.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, masih ada kepala sekolah yang membangkang dengan menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Praktek kotor ini akhirnya terbongkar, setelah warga melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Sumut. Warga ini mengaku dimintai uang dengan jumlah tertentu, agar anaknya dapat diterima di SMAN itu walau tak ikut daftar lewat PPDB Online.

Ombudsman pun menerjunkan tim tinvestigasi ke sejumlah SMAN di Medan, hinga akhirnya turun langsung ke lapangan. Temuan inilah akhirnya membuat kasus Kelas Siluman ini menjadi heboh. (Jen)

Print Friendly