Oknum PNS Perizinan Sumut Dijerat UU 20 Tahun 2001
KANALMEDAN – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP I Putu Yudha usai memimpin penggeledahan di kantor DPM PPTSP, Rabu, (6/9/2017).
“Jika terbukti, tersangka dijerat UU tindak pidana korupsi,” kata I Putu Yudha.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Saber Pungli Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihaknya mengamankan dua kotak berisi dokumen penting. “Kita mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT terhadap Khairri Rozzi Nasution (35) yang terjaring pada Kamis, (31/8/2017) pekan lalu. “Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut,” ungkap Putu.
Ia membebrekan, tersangka diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan izin air bawah terhadap PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia sebesar 8,5 juta rupiah. “Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada 2 kotak yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” beber mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Informasi sebelumnya, Khairri Rozzi terjaring OTT Tim Saber Pungli Poldasu di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Kamis pekan lalu.
Ia diduga melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan terkait izin Air Bawah Tanah.(Adek)