Selain Dipecat, Pemain “Kelas Siluman” Harus di Seret ke Ranah Hukum
KANALMEDAN – Wakil rakyat di DPRD Sumut,HM Nezar Djoeli ST mengatakan, selain harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kasek) dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku Kelas Siluman sejumlah SMA Negeri di Sumatera Utara juga harus diseret ke ranah hukum.
“Sebagai ASN di lembaga pendidikan seharusnya mereka menjadi teladan dalam pembinaan moral bangsa. Maka untuk alasan efek jera, semua pejabat yang terlibat harus mendapat sanksi tegas”, katanya menjawab Kanalmedan.Com di Medan, Selasa (5/09/2017).
Dia menyarankan, agar dalam menyelesaikan kasus Kelas Siluman, melibatkan KPK. Sebab ada dugaan unsur praktek korupsi disini. Apalagi sangat masuk akal, jika beredar informasi tentang praktek pungli dengan jumlah besar.
BACA JUGA :Soal Kelas Siluman, Nezar Djoeli Desak Gubsu Pecat Kepsek dan Evaluasi Arsyad
Politisi Partai Nasdem yang anggota Komisi E DPRD Sumut ini menyebutkan, temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di sejumlah SMA Negeri di kota Medan, harus ditindaklanjuti. Jangan sekedar temuan yang tidak memiliki efek yang positif dalam penegakan hukum.
“Kasus kelas siluman di SMAN 1 Medan, SMAN 2 Medan, SMAN 13 Medan, masih sekedar contoh barang. Praktek serupa di SMAN pavorit di Kabupaten/Kota, juga harus dibongkar dan semua yang terlibat ditindak tegas”, katanya.
Dia mendukung langkah positif Ombudsman Sumut yang berhasil membongkar kasus ini, namun tentu tidak boleh berhenti di tiga titik saja. Praktek serupa di SMAN lainnya harus dibongkar dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kadis Pendidikan Sumut juga tidak bisa lepas tangan dan buang badan atas kasus ini, karena tidak mungkin terjadi jika Kadis dan jajarannnya melakukan tugasnya dengan benar.
“Maka saya tetap meminta Gubsu mengevaluasi Kadis Pendidikan Sumut dan merekomendasikan para Kepala Sekolah yang terlibat dicopot dari jabatannya dan dipecat dari ASN. Para pelaku juga harus diserahkan ke ranah hukum, karena sebagai negara hukum, siapa yang melakukan kejahatan harus dihukum”, katanya.
Namun kepada anak-anak yang sudah terlanjur diterima lewat jalur illegal itu, kata dia, harus diselamatkan dan jangan dikorbankan. Mereka adalah korban oknum-oknum di lembaga pendidikan dan akibat ketamakan orang tua masing-masing.
Sebaiknya Gubsu menugaskan orang-orang yang bisa di percaya di Diknas Sumut menemui Kementerian Pendidikan di jakarta, guna mencari solusi penyelamatan anak didik korban kejahatan oknum-oknum nakal itu.
Pasca pencopotan jabatan Kepala Sekolah, sebaiknya dicari penggantinya dari guru-guru yang punya integritas.
“Intinya para pelaku harus dihukum, namun anak-anak jangan ikut jadi korban”, katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah menetapkan sistem online dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMAN tahun 2017.
Khusus untuk Sumut, sudah ada Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tatacara PPDB pada SMAN dan SMKN, yang dalam pasal 8 (1) menyebutkan, PPDB menggunakan sistem online.
Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, masih ada kepala sekolah yang membangkang dengan menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Praktek kotor ini akhirnya terbongkar, setelah warga melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Sumut. Warga ini mengaku dimintai uang dengan jumlah tertentu, agar anaknya dapat diterima di SMAN itu walau tak ikut daftar lewat PPDB Online.
Ombudsman pun menerjunkan tim tinvestigasi ke sejumlah SMAN di Medan, hinga akhirnya turun langsung ke lapangan. Temuan inilah akhirnya membuat kasus Kelas Siluman ini menjadi heboh. (Jen)
BACA JUGA : Kadis Arsyad Lubis Bantah Terima Aliran Pungli Kelas Siluman SMA Negeri