Rampok Ponsel, Andre Mendekam di Jeruji Pengap

Andre
Andre Simalango

KANALMEDAN – Andre Simalango (31) penduduk Jalan Bajak V ujung harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat merampok telepon seluler (ponsel) milik Andra Parlaungan Lubis (17) seorang pelajar warga Jalan Kebun kopi Marindal pada Rabu, (30/8/2017).

“Jadi, pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik pelajar tersebut dan kabur dengan sepeda motornya,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi, Selasa, (5/9/2017).

Dijelaskan Afdhal, korban yang tidak rela kehilangan ponselnya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak. “Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, (4/9/2017) kemarin,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Afdhal, usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.(Adek)

Print Friendly