Maling di Siang Bolong, Dua Tersangka Babakbelur

pencuri-jgaKANALMEDAN – Dengan kondisi babak belur, dua pencuri diboyong petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat ke Mapolsek.

Sebelum diboyong ke Polsek, keduanya sempat dihakimi warga setelah tertangkap saat mencuri di kediaman Gordon Faisal Tampubolon (29) penduduk Jalan Karya Mesjid Gang Abadi Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
 
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Barat, Selasa, (5/9/2017) menyebutkan, kedua tersangka yang dimaksud ialah Arianto Ginting (25) warga Jalan Karya Suka Dame Gang Keluarga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Nuamar Z.A Lubis (19) warga Jalan Karya Setuju No 59 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
 
Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussei yang dikonfirmasi memebenarkan adanya tersangka pencuri yang diboyong ke Mapolsek Medan Barat. “Benar, keduanya tertangkap warga saat mencuri di kediaman Gordon Faisal,” kata Victor.
 
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, kedua tersangka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. “Namun aksinya tidak berjan mulus karena dipergoki oleh warga dan langsung meneriaki pelaku,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
 
Saat itu, Victor mengungkapkan, para tersangka sempat melarikan diri. Namun, karena warga telah tersulut emosi dengan tingkah pencuri yang nekat beraksi di siang bolong itu langsung mengejar kawanan maling tersebut.
“Sial bagi para pelaku, keduanya berhasil dibekuk warga dan menjadi bulan – bulanan,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.
 
Akan tetapi, kata Victor, aksi main hakim warga terhenti setelah petugas tiba di lokasi dan langsung memboyong kedua tersangka ke Mapolsek Medan Barat.
 
Pantauan di Mapolsek Medan Barat, selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita TV samsung, tas berisi timbangan elektrik dan uang tunai sebagai barang  bukti. Sementara, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Adek)
Print Friendly