Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Judi
KANALMEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sembilan kasus perjudian dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Kasus perjudian yang diungkap itu merupakan hasil operasi selama sepekan terakhir.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic yang dikonfirmasi mengatakan sembilan kasus tersebut terdiri dari dua jenis kasus perjudian.
“Ada enam kasus judi togel dan tiga judi online yang kita amankan selama sepekan terakhir,” ujar Kompol Ronni, Senin, (4/9/2017).
Ronni menyebutkan, pengungkapan itu dilakukan oleh personel Subnit VC Satreskrim Polrestabes Medan pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang.
“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebut mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Ronni menambahkan, pada pengungkapan tersebut, petugas menyita enam unit telepon seluler, kertas tebakan Togel, pulpen, buku cacatan penjualan chip poker, empat unit layar komputer dan CPU dan kartu ATM BCA serta uang tunai sebesar Rp.4.350.000 sebagai barang bukti.
“Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman malsimal 10 tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2003 ini.(Adek)