Grebek Judi, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
KANALMEDAN – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus 22 orang pemain dan bandar judi dadu dalam penggerebekan di lokasi Pasar Malam Gudang Anjar-anjari Jalan Simpang Gunung Desa Pergendengan, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanahkaro pada Jumat (1/9/2017) pagi.
Pada penggerebakn tersebut, petugas mengamankan 22 orang. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin, (4/9/2017) menyebutkan, 10 tersangka yang dimaksud ialah Samson alias Macem Sinuraya (40), Jefri Sinuraya (35), Usdek Bangun (56), Nara Siska Tarigan (28), Dul Rahman alias Ujang (19), Saprijal Sitepu (19), Adrinus Paranginangin (34), Alpin Sejahtera Tarigan (18), Setia Darma Sebayang (23), dan Soni Franzella Pinem (23).
“Hanya 10 ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat,” ujar Direktur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan.
Dijelaskan Nurfallah, para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu goncang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu goncang dan uang tunai Rp63 juta,” saat digrebek, para tersangka tengah bermain judi dadu goncang,” jelas orang nomor satu di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut ini.
Disebutkannya, judi tersebut sudah berjalan selama dua bulan dan sudah sangat meresahkan masyarakat. “Praktik perjudian itu sudah sangat meresahkan masyarakat, setelah kita mendapat laporan, langsung kita turunkan tim sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw,” sebut Nurfallah.
Ditambahkannya, sesuai hasil pemeriksaan, bandar judi tersebut berinisial S, warga Karo. “Sang bandar mengakui kalau omzet dari perjudian itu sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” tambah Nurfallah.
Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan 22 orang. Namun hanya 10 yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Adek)