Ombudsman Anggap Kelas Siluman di SMAN Sumut Sebagai Pembangkangan

abyadi-siregarKANALMEDAN – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut HT Erry Nuradi memberi dukungan penuh kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, yang saat ini menegakkan Pergub Nomor. 52 tahun 2017 tentang penegasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Sumut dilakukan secara online.

“Pak Gubernur harus mendukung penuh Disdik Sumut. Jangan goyang sedikit pun. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam PPDB Online, menyimpang dari Pergub No 52, harus ditindak,” tegas Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu, (30/8/2017).

Dijelaskannya, bahwa tahun ini sistem penerimaan siswa baru di tingkat SMAN di Sumut dilakukan dengan sistem online berdasarkan pada Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tatacara PPDB pada SMAN dan SMKN. Dalam pasal 8 (1) menyebutkan, PPDB menggunakan sistem secara online.

“Namun ternyata, hasil temuan Ombudaman RI Perwakilan Sumut, masih ada Kepala Sekolah yang membangkang dengan nekat menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir,” jelas Abyadi.

Orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini mengungkapkan, hasil investigas Ombudaman RI Perwakilan Sumut misalnya, di SMAN 2 Medan ditemukan ada sekitar 180 siswa yang diterima tanpa melalui PPDB Online. Wakasek SMAN 2 Medan Arsyad Nasution, kepada tim Ombudaman mengakui di SMAN 2 Medan ada 180 siswa dengan lima lokal yang diterima tanpa PPDB online. “Begitu juga di SMAN 13 Medan. Di sekolah tersebut, ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. “Wakasek SMAN 13 Yusnar mengaku sekolah tersebut saat ini menjadi 10 kelas atau rombongan belajar. Padahal, sesuai data dari Dinas Pendidikan Sumut, kuota SMAN 13 Medan hanya 8 kelas dengan jumlah siswa 288 orang. Itu artinya ada penambahan siswa sebanyak 2 lokal atau sekitar 72 orang,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Abyadi menuturkan, penerimaan siswa tanpa melalui PPDB online sebagaimana diamanahkan Pergub No 52 tahun 2017, merupakan tindakan perlawanan dan pembangkangan yang dilakukan kepala sekolah terhadap gubernur. Sebab yang dikangkangi itu adalah keputusan peraturan yang dibuat oleh gubernur.

“Karena itulah, gubernur harus berani bertindak tegas dengan memberi dukungan kepada Disdik Sumut untuk menegakkan Pergub No 52. Ombudsman RI Sumut sendiri menyarankan agar Disdik memfasilitasi seluruh siswa yang masuk secara ilegal itu untuk pindah ke sekolah swasta,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Abyadi, Ombudsman juga menyarankan agar Disdik sumut mencopot kepala sekolah yang nekat memberi perlawanan tersebut dengan menerima siswa tanpa melalui PPDB online yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan.

“Ombudaman juga menyarankan agar Tim Saber Pungli segera bertindak dengan memeriksa kepala sekolah tersebut. Karena kuat dugaan, penerimaan siswa secara ilegal itu karena ada sesuatu,” katanya menjelaskan.(Adek)

Print Friendly