Melanggar Aturan, Siswa Sisipan harus Dipindahkan
KANALMEDAN – Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA Negeri 2 Medan, Arsyad Nasution mengakui pihaknya menerima 180 siswa sisipan.
Hal itu dikatakan Arsyad ketika tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dipimpin kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyambangi sekolah tersebut, Selasa, (29/8/2017).
“Saya hanya panitia PPDB online. Di luar itu saya tidak tahu. Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ini atas pembicaraan Komite dengan Kepala sekolah,” ujarnya.
Begitupun, Arsyad mengungkapkan, ada 428 siswa yang diterima SMAN 2 Medan dari jalur PPDB online tahun 2017. Namun saat ini, total ada 608 siswa baru yang belajar di sekolah tersebut. Besaran angka tambahan itu merupakan siswa sisipan yakni sebanya 180 siswa.
Sementara itu, Abyadi Siregar yang didampingi asisten Ombudsman Sumut, Edward Silaban mengatakan pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini SMA Negeri 2 untuk konsisten menegakkan aturan. “Kita minta pihak terkait untuk tetap konsisten menegakkan aturan,” katanya.
Oleh karena itu, Abyadi menegaskan, pihak sekolah harus mengeluarkan siswa sisipan itu karena jelas – jelas melanggar aturan. “Begitupun, pihak sekolah harus memfasilitasi para siswa tersebut untuk pindah ke sekolah lain,” tegas Abyadi.
Abyadi mengungkapkan, jika aturan ini tidak ditegakkan, maka upaya perbaikan di dunia pendidikan hanya pepesan kosong belaka. “Kita bisa membayangkan jika siswa sisipan itu nantinya tamat, padahal dia masuk ke sekolah itu dengan cara melanggar aturan,” ungkap Abyadi. (Adek)