Polisi Tangkap 4 Bandar 1 Ditembak Mati

Narkoba-ditembakKANALMEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 4 tersangka tindak pidana narkotika. Dari penangkapan itu, polisi terpaksa menembak mati 1 tersangka.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Informasi diperoleh di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Selasa, (22/8/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah AS alias A (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, RR alias C (26) warga Desa Teunpok Tyungoh, Kecamatan Banda Sakti, Aceh Utara, RMH alias J (47) warga Sunggal. Kemudian TMY alias F (40) warga Desa Blang, Aceh Utara .

Nama terakhir terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat diringkus di kawasan Sunggal pada Senin, (21/8/2017) malam. “Barang haram ini berasal dari Malaysia, masuknya melalui Aceh dan akan didistribusikan para tersangka ke Aceh, Medan dan Palembang,” ujar Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap jaringan narkoba internasional ini menindaklanjuti laporan yang diterima seputar aksi para tersangka. “Bermodalkan informasi itu, kita melakukan undercover buy setelah sebelumnya melakukan investigasi,” jelas orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Sumut ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Pihaknya bahkan tidak segan-segan menembak mati para bandar. “Tindakan tegas terhadap bandar narkotika adalah komitmen, dan kami tidak akan mundur untuk memberantasnya. Terlebih bandar yang terkait jaringan internasional,” tambah Rina.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini menyebutkan, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ganjaran minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana mati, dan penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain mengamankan para tersangka dan 2 kilogram sabu, petugas juga menyita enam telepon genggam dan Mitsubishi Pajero Sport sebagai barang bukti.(Adek)

Print Friendly