Pemprovsu Anggarkan Rp 53 M Untuk Rumah Ibadah

Kabiso Sosial Pemrovsu foto bersama Humas dan Wartawan usai memberikan keterangan.(Kanalmedan/hms)
Kabiso Bina Sosial dan Kemasyarakatan Pemrovsu,Muhammad Yusuf,  foto bersama Humas dan Wartawan usai memberikan keterangan.(Kanalmedan/hms)

KANALMEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menganggarkan Rp 53 Miliar untuk hibah kepada rumah ibadah di Sumatera Utara (Sumut) dalam APBDSU tahun 2017.

“Ribuan profosal masuk, namun yang tertampung hanya 890 profosal rumah ibadah dengan total dana yang disediakan sebesar Rp 53 miliar”, kata Kepala Biro (Kabiro) Bina Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Press Room kantor Gubsu, Selasa (22/8/2017).

Didampingi Kabiro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus, dia mengatakan, persyaratan dan mekanisme penyaluran hibah saat ini sangat ketat. Maka dari ribuan proposal yang mengajukan permohonan dana hibah untuk rumah ibadah, hanya sebagian kecil yang dapat ditampung.

Pemerintah Provinsi Sumut akan lebih selektif dalam melakukan verifikasi untuk meloloskan permohonan hibah tersebut. Karena bantuan hibah, khususnya untuk rumah ibadah sangat berpotensi bermasalah dengan hukum.

“Kami tidak mau kembali terulang pengalaman tahun 2014, cukup banyak penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan akhirnya berakhir menjadi persoalan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, proposal bantuan hibah yang diakomodir dalam APBD Sumut, sudah dapat dipastikan telah lolos verifikasi dan tinggal menunggu keluarnya SK Gubernur dan segera dicairkan.

“Dana hibah tersebut dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan.Tinggal menunggu SK Gubsu yang mengatur mekanisme penyalurannya”, kata dia.(Jen)

Print Friendly