Polisi Tangkap Pencuri Angkot Berikut Penadahnya

curi-angkotKANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap pelaku pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan enam orang pelaku dan penadah barang hasil kejahatan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Area, Minggu, (20/8/2017) menyebutkan, tersangka yanga dimaksud ialah Lariama Gultom (37) penduduk Jalan Menteng 7 Gang. Kamboja No. 4, Medan Denai. Dia ditangkap di Jalan Jermal 10, persisnya di Pangkalan Medan Bus dan Erwandi (27) warga Jalan Denai, Gang Toba 3, yang ditangkap di Jalan Jermal 3, Medan Denai.

Keduanya merupakan otak pelaku pencurian tersebut dan Edward Lubis (37) warga Jalan Jermal 4, Gang Merdeka, dari kawasan Jalan Jermal 5, Michael Pratama (20) warga Jalan Panglima Denai / Jermal 2 Ujung, yang ditangkap di Jalan Jermal 15, serta Jentra Polta (24) warga Jalan Panglima Denai / Jermal 15, yang ditangkap di Jalan Jermal 11 Ujung.

Tiga nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat melakukan pencurian angkot Medan Bus plat BK 1660 MJ milik Maruli Panjaitan (39) pengemudi angkot yang tinggal di Jalan Menteng 7 No.59, Lingkungan 11, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (18/8/2017), keduanya dibantu oleh, Muhammad Nor (45) warga Jalan Denai/ Jermal 5.

“Polisi pun meringkus tersangka dari rumahnya berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan pelaku yang ditangkap,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono.

Petugas yang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku mengetahui angkot tersebut telah dijual kepada penadah. “Dari pengembangan dan penyelidikan selanjutnya petugas meringkus penadah barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Hartono menambahkan, dari lokasi penangkapan para penadah, polisi menemukan angkot milik korban yang sparepartnya sudah terpisah – pisah. “Kawanan ini menjual sparepart angkot secara terpisah alias disate,” tambahnya. (Adek)

Print Friendly