Pengguna Surat Miskin Palsu akan Difasilitasi Disdik Sumut
KANALMEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan wilayah Sumatera Utara menyerahkan saran rekomendasi terkait penerbitan surat miskin palsu siswa SMA Negeri 1 Medan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Usai menerima saran itu, Dinas Pendidikan Sumut akan memproses pemindahan dua orang siswa yang menggunakan surat miskin palsu tersebut.
“Kita akan fasilitasi dua siswa tersebut untuk pindah ke sekolah swasta,” ujar Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumut, Hamidah Pasaribu menjawab wartawan di kantor perwakilan Ombudsman Sumut, Senin, (21/8/2017).
Dijelaskannya, saran rekomendasi Ombudsman tersebut merupakan sebuah koreksi bagi dinas pendidikan dalam menerapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di Sumut. Karenanya, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kualitas sistem penerimaan dan juga menegakkan peraturan yang ada.
“Demi perbaikan sistem pendidikan di Sumut. Karena yang seperti ini tidak boleh terulang kembali,” jelasnya.
Informasi sebelumnya ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan saran resmi terkait kasus penggunaan surat miskin palsu oleh dua orang siswa untuk diterima masuk ke SMA Negeri 1 Medan lewat jalur Non Akademik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang dikhususkan bagi siswa miskin.
Dua orang siswa yang menggunakan jalur tersebut diketahui merupakan anak dari perwira Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Galang, dan seorang lainnya merupakan anak pengusaha yang disebut memiliki mobil mewah Jeep Wrangler, warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.(Adek)