Tangkap Pecandu Sabu, Polisi Amankan 2 Anak

Sabu-tangkapKANALMEDAN – Bambang Andi Syahputra (34) penduduk Jalan Pancing Kecamatan Medan Barat terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolsian Sektor Medan Barat.

Pasalnya, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika karena dari tangan pecandu narkotika ini, petugas menyita 1 klip kecil sabu langkap dengan alat hisapnya saat ditangkap di Jalan Pancing IV Gang. Cilik Kelurahan Mabar Hilir,  Kecamatan Medan Barat, Sabtu, (19/8/2017).

Ironisnya, Bambang memperoleh barang haram tersebut dari anak di bawah umur berinisial F dan R yang juga kini telah ditahan. “Tersangka kita bekuk berdasarkan laporan warga terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein menjawab wartawan.

Dijelaskannya, ketika digrebek, petugas mendapati barang bukti sabu dan alat hisapnya. “Ketika diinterogasi, ia mengaku memperoleh sabu dari anak di bawah umur yang memang disuruhnya,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Berdasarkan keterangan tersangka, Said menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan dua anak dimaksud. Meski di bawah umur, polisi tetap mengamankan keduanya dan kini sudah berada di Rutan.

“Hasil pemeriksaan Bapas anak, terungkap keduanya telah sering membeli narkoba,” sebut mantan Panit Reskrim Polsek Medan Kota ini. (Adek)

Print Friendly