Dituding Potong Biaya SPPD, Begini Kata Kabiro Binsos Sumut

Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf

KANALMEDAN – Kepala Biro (Kabiro) Bina Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Yusuf merasa keberatan dituding melakukan pemotongan biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pegawai di intansi tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan kebijakan secara sepihak untuk melakukan pemotongan dana SPPD pegawai. Tudingan itu tidak berdasar. Kalau ada silahkan buktikan,” katanya saat diwawancarai wartawan, di Medan, Rabu.

Dia juga membantah isi pemberitaan di beberapa media lokal yang menyebutkan bahwa besaran pemotongan dana SPPD pegawai Biro Binsos dan Kemasyarakatan Setdaprov Sumut hingga mencapai 30 persen, yang selanjutnya dibagi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Yusuf menyesalkan munculnya pemberitaan seputar pemotongan dana SPPD tersebut tanpa didukung fakta hukum, sehingga mendiskreditkan dirinya.

“Saya meragukan dan mempertanyakan akurasi berita itu dan saya menantang pihak atau nara sumber untuk mengklarifikasi serta membuktikan informasi tersebut. Kalau klarifikasi dan bukti tidak diungkap, maka itu hanya sebatas fitnah,” ujarnya.

Namun, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut apakah akan melaporkan kepada institusi yang berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya tersebut.

Yusuf membenarkan bahwa dirinya juga sempat berang  ketika hendak dikonfirmasi salah seorang wartawan seputar dugaan pemotongan dana SPPD.

“Saya memang marah kepada wartawan itu karena dia masuk ke ruangan kami tanpa aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan kantor gubernur Sumut,” ucapnya.

Disebutkannya, setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut yang ingin memberi keterangan pers secara resmi wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan serta memanfaatkan fasilitas ruang humas, sebagaimana instruksi Gubernur Sumut.

Yusuf mengaku pihaknya sama sekali tidak alergi terhadap kritik maupun pemberitaan pers atas kinerjanya selama hampir delapan bulan memimpin Biro Binsos dan Kemasyarakatan Setdaprov Sumut.

Meski demikian, kata dia, kritik dan laporan itu harus didasari data dan bukti permulaan yang cukup. Bukan sebaliknya, menyerang kehormatan orang lain dengan menyebar informasi sesat dan berita fitnah secara membabi buta. (Ir/lmc )

Print Friendly