126 Anak Prajurit TNI AU Gagal Masuk ke SMAN 2 Medan

PPDB-Online1-696x394KANALMEDAN – Sebanyak 126 anak prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) gagal masuk ke SMAN 2 Medan, karena tidak lulus secara akademik saat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan.
Para orangtua murid kemudian menyurati pihak SMAN 2, agar siswa yang tidak lulus secara akademis itu dapat ditampung melalui jalur non akademik yakni dari bina lingkungan atau zonasi. Sebab SMAN 2 Medan dibangun di atas tanah yang dihibahkan oleh TNI.Hal itu juga diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Namun menurut  Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, jalur bina lingkungan atau sistem zonasi tidak semata-mata hanya ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah, tetapi juga mempertimbangkan nilai UN dari siswa bersangkutan. Dan hal itu juga sudah diatur dalam Pergub No 53/2017, tentang tata cara pelaksanaaan PPDB online.
 Arsyad Lubis menegaskan, para siswa yang masuk ke SMA/SMK negeri sederajat tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tidak akan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga tidak dapat mengikuti pelaksanaan ujian nasional (UN).
 “Semua sudah online sekarang, tidak bisa lagi nambah. Nanti tidak akan terdaftar di Dapodik, tidak bisa ikut UN dan tidak dapat dana BOS,” kata Arsyad Lubis, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut, Kepala SMAN 2 Medan, TNI, UPT-UPT Dinas Pendidikan dan sejumlah intansi terkait lainnya di gedung dewan, Selasa (15/8/2017).
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut M Zahir MAP, dan dihadiri sejumlah anggota diantaranya H Nezar Djoeli, Juliski Simorangkir, Tiaisyah Ritonga, dan lainnya.
Arsyad menambahkan, siswa yang masuk ke SMAN 2 Medan sudah sesuai dengan kuota yang diajukan pihak sekolah, yakni 432 orang dengan 36 rombel (rombongan belajar) per kelas. Sehingga jika ada sekolah yang memasukkan siswa di luar jumlah tersebut, atau setelah PPDB ditutup, maka akan dianggap liar dan datanya tidak akan masuk Dapodik.
“Siswa yang masuk di luar PPDB tidak masuk Dapodik. Percuma saja dia sekolah tiga tahun kalau tidak bisa ujian,” tegas Arsyad.
Anggota Komisi E Nezar Djoeli menyatakan sistem yang diberlakukan pihak Dinas Pendidikan Sumut itu patut diapresiasi, jika memang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sumut. Karena dengan sistem PPDB online, tidak ada oknum yang bisa ikut bermain dalam meluluskan calon siswa. Karena seluruhnya diatur secara online dan harus masuk data Dapodik.
“Kalau memang diperbolehkan nanti semua siswa yang gagal masuk lewat jalur akademik berebut ingin masuk ke sekolah favorit lewat jalur non akademik,” sebut Nezar, seraya menyebutkan sistem zonasi harus diberlakukan secara merata terhadap seluruh anggota masyarakat. (cp)
Print Friendly