Satpol PP Kembali Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
KANALMEDAN – Dengan menurunkan 40 personelnya, Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap papan reklame bermasalah, Senin ( (14/8/2017) malam.
Dua unit papan reklame yang berdiri di dua lokasi berbeda dibongkar. Tindakan tegas ini dilakukan karena pendirian kedua papan reklame tersebut terbukti melanggar Perda No.11 /2011 tentang Pajak Reklame.
Kedua unit papan reklame yang dibongkar paksa itu berlokasi di Jalan Megawati simpang Jalan Medan Area Selatan dan Jalan Wahidin simpang Jalan AR Hakim dibongkar. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB dengan menggunakan peralatan mesin las dan mobil crane.
“Kedua papan reklame ini harus kita bongklar karena didirkan tanpanm menggunakan surat izin. Tindakan pemilik papan reklame ini jelas melanggar Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame. Akibat perbuatan pemilik papan reklame tersebut, Pemko Medan jelas dirugikan dari sektor retribusi,” kata Sofyan
Sebelum pembongkaran dilakukan, Sofyan mengaku pihaknya telah berulangkali menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri menyusul pelanggaran yang telah dilakukan. Lantaran pembongkaran tak kunjung dilakukan, mantan Camat Medan Area ini selanjutnya mengerahkan anggotanya untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Pembongkaran yang kita lakukan ini sebagai bentuk penegakan perda. Artinya, seluruh papan reklame yang pendiriannya melanggar Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame pasti kita bongkar!” tegasnya.
Proses pembongakaran kedua papan reklame berjalan dengan lancar. Ditambah lagi pembongkarannya berlangsung menjelang tengah malam hingga dini hari. Tanpa kesulitan, 40 personel Satpol PP yang diturunkan berhasil menumbangkan kedua papan reklame setelah lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih terhubung.
Usai merubuihkan kedua papan reklame, petugas Satpol PP selanjutnya melakukan ‘pencincangan” sehingga menjadi beberapa bagian. Setelah itu seluruh material papan reklame diangkut menggunakan truk. Selanjutnya ditempatkan di Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata bersama dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang dilakukan sebelumnya.
Dengan pembongakaran kwedua papan reklame tersebut, Sofyan mengatakan sampai saat ini pihaknya telah membongkar 151 papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Ditegaskan Sofyan, pembongkaran akan terus berlanjut guna ‘membersihkan’ Kota Medan dari papan reklame bermasalah.
“Kita telah melakukan pendataan terhadap seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Untuik itu sebelum kita lakukan pembongkran paksa, kembali saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah agar membongkar sendiri guna menghindari kerugian yang lebih besar,” tegas Sofyan mengingatkan. (H)