Ibu Ini Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Rubini Mengedarkan Ekstasi
Sri Rubiani Mengedarkan Ekstasi

KANALMEDAN – Sri Rubiani (40) peduduk Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Baru. Sebab, ia ditangkap petugas saat hendak bertransaksi pil ekstasi di kediamannya. Tidak tanggung – tanggung, dari wanita ini, ratusan  butir pil ekstasi berhasil disita.

 
Oleh sebab itu, ia dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi, Selasa, (15/8/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut. “Benar, tersangka kita amankan saat hendak bertransaksi narkoba,” kata Hendra.
 
Diungkapkannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Berbekal informasi itu, kita melakukan peneyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita dengan barang bukti 195 butir pil ekstasi merk HELO KITY warna Pink,” ungkap mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.
 
Selanjutnya, Hendra menambahkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru. “Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Polsek Medan Baru,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
 
Sementara itu, Rubiani mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rama dengan harga Rp. 93.000 setiap butirnya. “Barangnya (ekstasi) dari Rama. Modalnya 93 ribu, aku jual 100 ribu. Jadi, aku untung 7 ribu perbutir,” ujarnya.(Adek)
Print Friendly