Curi Alumunium,Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap

DitangkapKANALMEDAN  –   Jhoni Aritonang (28) penduduk Jalan Panglima Denai Selambo Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya, Fernando Sihombing (20) warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Patumbak.
 
Pasalnya, kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok – mocok ini tertangkap basah  mencuri alumunium oleh petugas Polsek Sunggal yang menggelar patroli pada Senin, (14/8/2017) malam.
 
Akibatnya, kedua tersangka harus mersakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Tidak hanya itu, petugas juga menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
 
“Jadi, kedua tersangka tertangkap basah saat mencuri alumunium jerejak bekas gudang YCH di Jalan MG Manurung, Patumbak,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi, Selasa, (15/8/2017).
 
Afdhal menyebutkan, melihat itu, petugas yang tengah menggelar patroli rutin langsung menghampiri para tersangka. “Saat dilihat, sebagian dari alumunium itu telah diikat dan siap untuk dibawa pergi oleh keduanya,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
 
Selanjutnya, kata Afdhal, guna kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.
Sementara itu, kedua tersangka tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya itu. Keduanya hanya memilih bungkam seribu bahasa.(Adek)
Print Friendly