14 Orang Ditangkap Dalam Kasus Judi

Penjahat-ditangkapiKANALMEDAN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengungkap sedikitnya 14 kasus perjudian di wilayah hukumnya.
 
14 kasus yang melibatkan 16 tersangka itu merupakan hasil tangkapan selama dua pekan terakhir.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Febriansyah yang didamping Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic ketika dikonfirmasi, Selasa, (15/8/2017) mengatakan, 14 kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis praktek perjudian. “Semuanya ada 14 kasus, 11 judi togel, dua judi online dan satu jackport,” kata Febriansyah.
 
Selain itu, orang nomor satu di Sat – Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, dari kasus tersebut, pihaknya  mengamankan barang bukti enam unit mesin jackpot, delapan telepon seluler, ?19 lembar kertas rekapan togel, pulpen, ?buku catatan togel, ? empat unit layar komputer dan CPU, ?kartu ATM, dan ?11buku Tafsir mimpi. “Sedangkan uang sebesar  Rp2,5 Juta, hasil perjudian, berhasil disita,” jelasnya.
 
Febriansyah menambahkan, barang bukti serta tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 14 kasus tersebut diperoleh dari penggerebekan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam ? Pasal 303 ayat ke (1), (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara.(Adek)
Print Friendly