Pemprovsu Dorong Percepatan Layanan Administrasi Terpadu Kecamatan

TerpaduKANALMEDAN- Sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2010, pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) harus diwujudkan oleh pemerintah daerah termasuk kecamatan. Sehingga masing-masing pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang prima.
 
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya turut bertanggung jawab atas penerapan PATEN ini di kabupaten/kota dan di seluruh wilayah Sumut. Oleh karena itulah, saya akan terus mendorong percepatan PATEN ini,”ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi diwakilkan Asisten Pemerintahan Provsu, Jumsadi Damanik saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2010, tahun anggaran 2017 di hotel Madani, Kamis (10/8/2017).
 
Turut hadir dalam kesempatan itu,Staf Ahli bidang Hukum Provsu, Nouval Mahya, Kabiro Humas dan Keprotokolan Provsu , Ilyas Sitorus, Kabiro Hukum Provsu, Sulaiman Hasibuan.
 
Lebih lanjut dikatakan Jumsadi, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah selain mengamanatkan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga mengamanatkan terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah daerah dan antar daerah.
 
Untuk mewujudkan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah diwujudkan dengan penguatan dan perluasan peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah, diatur dalam pasal 91 ayat 2 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
 
Dikatakan Jumsadi, memang tugas camat sebagai kepala kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui Sekretaris Daerah. Namun, camat diberi tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum yang pada hakekatnya adalah kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
 
“Untuk mensukseskan pelimpahan wewenang dari bupati/walikota kepada camat, diminta bupati/walikota untuk membentuk tim teknis guna mengidentifikasi sekaligus membuat rumusan jenis-jenis urusan yang dilimpahkan, anggarannya serta faktor pendukung lainnya,” terang Jumsadi.
 
Kepala Biro Pemerintahan Provsu, Afifi Lubis kegiatan ini bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota dapat segera berupaya untuk mempercepat pelaksanaan PATEN, sehingga limit waktu yagn ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat terpenuhi.
 
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 132 orang. Terdiri dari bagian pemerintah kabupaten/kota, bagian Ortala kabupaten/kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota serta peserta dari kecamatan,” papar Afifi sembari mengatakan pelaksanaan digelar mulai tanggal 9 hingga 12 Agustus.(Jen)
Print Friendly