Merampok, Dua Buruh Bangunan Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Sawaluddin (27) penduduk Jalan Sukaraya Kampung Merdeka Desa Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu dan rekannya, Muhammad Irsan (34) warga Jalan Pasar I Asam Kumbang Gang. Fahmi Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan selayang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, dua buruh bangunan ini tertangkap petugas Polsek Medan Sunggal yang sedang menggelar patroli rutin.
“Kedua pelaku memepet dan mengambil dompet yang terletak di dashboard sepeda motor milik Desi Evita Sari (35) warga Jalan Serayu II Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang saat melintas di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Dijelaskan Daniel, karena terkejut, korban berteriak dan mengundang perhatian petugas yang tengah menggelar patroli. “Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolsek,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
Sebagai barang bukti, orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, petugas menyita dompet milik korban berisi uang sebesar 365 ribu dan Yamaha Mio plat BK 5683 AGR.
“Akibat perbuatannya, pelaku tersebut diganjar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tambahnya.(Adek)