Gubsu Erry Dorong EKPPD Kab/kota se Sumut Capai Nilai Tinggi
KANALMEDAN- Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi mengharapkan agar pemerintah daerah kabupaten/kota bisa meraih status penilaian Tinggi (T) dan sangat tinggi (ST) dalam hal Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) di tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut dikatakan Gubsu Erry dalam sambutannya pada saat membuka Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) tahun 2017, Rabu (9/8/2017) di Santika Dyandra Hotel Medan.
Menurut Gubsu hal itu bisa diwujudkan karena berdasarkan hasil validasi tim teknis nasional tahun 2016 terlihat adanya peningkatan pada jumlah kabupaten/kota yang meraih prestasi sangat tinggi (ST) dari tujuh kabupaten/kota pada tahun 2015 bertambah menjadi duabelas kabupaten/kota di tahun 2016.
Sedangkan yang meraih prestasi sedang (S) berkurang dari tujuh kabupaten/kota tahun 2015 menjadi hanya dua kabupaten/kota 2016. “Diharapkan di tahun-tahun mendatang prestasi Tinggi bahkan Sangat Tinggi diraih seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara,” kata Gubsu.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPKP perwakilan Sumut Sihar Panjaitan, Inspektur Provinsi OK Henry, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung, Sekda kabupaten/kota se Sumatera Utara, Kabag Tapem kabupaten/kota se Sumatera Utara, Tim Teknis Daerah EKPPD kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan para narasumber.
Untuk mendukung hal tersebut Gubsu Ir H T Erry Nuradi MSi meminta kepada seluruh SKPD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya kepala SKPD sehingga berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Karena hal ini lanjutnya sangat berhubungan dengan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. “Bagaimana kita bicara penyelenggaraan kinerja, kalau tupoksinya saja kita tidak tahu,” ujar Gubsu.
Setelah memahami lanjut Gubsu juga perlunya koordinasi antara SKPD yang lainnya dibawah kepemimpinan sekda masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. “Setelah dipahami tupoksi dan koordinasi dan komunikasi antara SKPD dipimpin Sekda. Maka EKPPD akan baik,” sebut Gubsu.
Dikatakan Gubsu bahwa evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) ini sangat penting karena seperti diketahui bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.
Untuk mencapai hasil maksimal atas pelaksanaan otonomi daerah dimaksud pemerintah daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governace) sesuai dengan asas umum penyelenggara Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi disampaikan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur satu kali dalam satu tahun. “Laporan ini akan digunakan pemerintah sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPKP Sumut Sihar Panjaitan pada kesempatan itu mengatakan dalam pelaksanaan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan harus diikuti bukti atau laporan. Oleh karenanya kepada para pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan harus benar-benar menyiapkan laporan yang benar dan sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu perlu kerjasama antara pelaku-pelaku penyelenggara pemerintah daerah. “Mari kita bekerjasama dan bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Sihar.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara OK Henry dalam laporannya menyampaikan tujuan dari pra EKPPD ini agar evaluator memiliki kesamaan pemahaman bagi evaluator dalam melaksanakan EKPPD tahun 2017 sesuai dengan langkah-langkah dan tahapan yang telah ditetapkan sehingga diperoleh hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dua hari yaitu mulai tanggal 8-9 Agustus 2017 di Santika Dyandra Hotel Medan. Peserta pada kegiatan ini lanjutnya sekretaris daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara, Kabag Tapem kabupaten/kota Sesumatera Utara.
“Peserta yang hadir disebut dengan LPPD dari 32 kabupaten/kota se Sumatera Utara minus kota Gunung Sitoli,” sebut OK Henry. (Jen)