Kedapatan Mencuri Kucing, Prastyo Berurusan dengan Polisi

Tersangka-kurus

KANALMEDAN – Prastyo (21) penduduk Jalan Binjai KM 12 Dusun 8 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, ia kedapatan petugas keamanan lokasi kejadian mencuri dua ekor kucing Anggora milik Abdur Rahman Hasibuan (42) warga Jalan Binjai KM 13,5 Perumahan Padang Hijau Blok D -17 Kecamatan Sunggal Deliserdang pada Minggu, (6/8/2017) lalu.

Namun, rekannya berinisial U berhasil lolos membawa dua ekor kucing milik korban kala itu.

Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan adanya pencuri kucing yang diamankan. “Benar, tersangka beraksi bersama rekannya,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa, (8/8/2017).

Dijelaskannya, saat beraksi, Prastyo masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar rumah milik korban dan mengambil dua ekor kucing. “Setelah berhasil mencuri kucing tersebut, pelaku memberikan barang hasil curian tersebut kepada rekannya yang berada di luar pagar,” jelas Daniel.

Naas bagi Prastyo, Daniel menyebutkan, aksi penurian ini dipergoki oleh petugas keamanan perumahan tersebut. Akibatnya, sang petugas pengamanan itu langsung meneriaki para pelaku dan berhasil menangkapnya. “Sementara rekan tersangka berhasil meloloskan diri dengan membawa barang hasil kejahatannya dan tengah dalam pemgejaran petugas,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Imbas perbuatannya, kata Daniel, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(Adek)

Print Friendly