Ronal Tabrak 4 Orang Sekaligus, Setelah Ribut di Kafe

Ronal
Jhon Ronal Simarmata

KANALMEDAN – Entah setan apa yang merasuki hati Jhon Ronal Simarmata (27) penduduk Jalan Bunga Mawar XVII Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang ini. Dia tega menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh empat korban sekaligus.

Akibatnya, ia pun diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal. Sementara, para korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna menjalani perawatan.

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Sunggal, Kamis, (3/8/2017) menyebutkan, ikhwal kejadian tersebut berawal sewaktu korban sedang asyik minum di kafe Sianipar, Jalan Ngumban Surbakti Medan.

“Tersangka sempat minum bersama korban. Entah mengapa, tiba – tiba pelaku menyiramkan air ke pelayan kafe bernama Rita,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Tidak ingin keributan berlanjut, salah seorang korban bernama Minardo Sianipar (38) warga Jalan Binjai KM 10, 8 Desa Muliorejo Sunggal, Deliserdang datang merelai. “Merasa tersinggung direlai, korban dan pelaku akhirnya sempat baku hantam di lokasi,” jelas Daniel.

Namun, keributan antara korban direlai oleh para pengunjung kafe tersebut dan pelaku pun bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai Suzuki Carry Pickup plat BK 8382 CN.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata pelaku masih menaruh dendam dan menunggu para korban keluar dari kafe. “Saat melihat para korban yang berboncengan di sepeda motor, pelaku langsung menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya,” tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Jelas saja, Daniel menyebutkan, para korban yang diketahui bernama Rebeca boru Situmorang (24) Karmila Sitepu (31) keduanya merupakan warga Jalan Ngumban Surbakti, Minardo Sianipar (38) dan Sahat Sianipar (45) keduanya merupakan warga Jalan Binjai KM 10, 8 Desa Muliorejo Sunggal, Deliserdang langsung terjungkal karena ditabrak pelaku.

“Akibat kejadian ini, Minardo Sianipar dan Karmila Sitepu mengalami luka dan patah kaki kiri. Sementara dua korban lainnya mengalami luka lecet,” sebut Daniel.

Selanjutnya, kata Daniel, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Sementara pelaku diserahkan ke Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman minimal.lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly